Sejarah IT Forensik
Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul
dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima
bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa
dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of
Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan
komputer:
· The Electronic
Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
· The Computer
Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan.
·
Economic Espionage
Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri
komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai
seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet
memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya.
Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis.
Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau
berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan
menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan.
Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum,
dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan
tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti
yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
Pengertian IT
Forensik
Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik :
1.
Definisi
sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian
secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool
untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.
Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data
yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.
Menurut Judd
Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi
menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan
di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal
sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa
ke pengadilan. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan
fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik
bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan
di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT
(termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun
software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
·
Komputer
·
Hardisk
·
MMC
·
CD
·
Flashdisk
·
Camera Digital
·
Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Tujuan IT Forensik
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik
perangkat mobile. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The
Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden
mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial
akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi
komputer.
2.
Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media
komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Terminologi IT
Forensik
Bukti digital (digital evidence) adalah informasi yang
didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. Empat elemen kunci
forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1.
Bukti digital
(digital evidence).
adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format
digital, contohnya e- mail.
2.
Empat elemen kunci
forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
a.
Identifikasi dari
bukti digital.
Merupakan
tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini
dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan
bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
b.
Penyimpanan bukti
digital.
Termasuk
tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang
karena penyimpanannya yang kurang baik.
c.
Analisa bukti
digital.
Pengambilan,
pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam
analisa bukti digital.
d.
Presentasi bukti
digital.
Proses persidangan
dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa
penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Tools It Forensik
Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan
Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS.
Berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File
Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik
lainnya.
EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program
berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang relatif mirip,
denganInterface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai
dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas
dengan Preview Bukti, Pengkopian target,Searching dan Analyzing.
Pro Discover. Aplikasi berbasis Windows yang didesain
oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk merecover file
yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows
2000/NT data stream untuk data yang terhidden, menganalisis data image yang
diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja.
·
Auditing Around The Computer dan Through The Computer
Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk
mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai
kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan
kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.
·
Auditing-around the computer
Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai
kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung,
hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer.
Kelemahannya:
a.
Umumnya data base
mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
b.
Tidak membuat
auditor memahami sistem computer lebih baik
c. Mengabaikan
pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial
dalam system.
d.
Lebih berkenaan
dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif
e.
Kemampuan computer
sebagai fasilitas penunjang audit mubazir
f.
Tidak mencakup
keseluruhan maksud dan tujuan audit
·
Auditing-through the computer
Pendekatan audit yang berorientasi computer yang
secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan
asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan
dan penyalahgunaan dapat dideteksi.
·
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
makin marak dilakukan antara lain adalah:
1.
Akses internet
yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna
komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan
dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit
untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus
melakukan hal ini.
4. Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan
yang lemah.
6. Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7.
Belum adanya
undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Prosedur Forensik
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara
lain :
· Membuat copies
dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media
terpisah.
·
Membuat
fingerprint dari data secara matematis.
·
Membuat
fingerprint dari copies secvara otomatis.
·
Membuat suatu
hashes masterlist.
·
Dokumentasi yang
baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.
Berikut contoh
Software tools forensik, yaitu :
·
Viewers (QVP
http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
·
Erase/Unerase
tools: Diskscrub/Norton utilities)
·
Hash utility (MD5,
SHA1)
·
Text search
utilities (search di http://www.dtsearch.com/ )
·
Drive imaging
utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
·
Forensic toolkits.
Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
·
Disk editors
(Winhex,…)
·
Forensic
·
acquisition tools
(DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
·
Write-blocking
tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.
Alasan Penggunaan
:
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT
forensik: Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk
menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik
penggugat ( dalam kasus perdata ).
·
Untuk memulihkan
data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
·
Untuk menganalisa
sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan
bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
· Untuk mengumpulkan
bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
·
Untuk mendapatkan
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
Undang – Undang IT Forensik
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2.
tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);
4.
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.
akses ilegal
(Pasal 30);
3.
intersepsi ilegal
(Pasal 31);
4.
gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Contoh Kasus IT Forensik
Pembobolan ATM
Dengan Teknik ATM Skimmer Scam
Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus
pembobolan ATM ini di Indonesia (minggu-minggu ini) dimulai di Bali, dengan
korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank
Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
Modus pembobolan
ATM dengan menggunakan skimmer adalah:
1. Pelaku datang ke
mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan
saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri.
Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM
sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan
skimmer.
2.
Setelah dirasa
cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.
3. Inilah saatnya
menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang
ditekan korban.
4. Pada proses ketiga
pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa
kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu
ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga
yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.
Sumber :
-
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf
-
dirboyz.esy.es/Materi/01%20Etika%20Profesi/HO-05%20IT%20Forensics.pdf
-
e-dokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf
-
journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409
-
http://tekno.liputan6.com/read/2302264/mengenal-modus-pembobolan-atm-melalui-teknik-skimming
0 comment:
Post a Comment