PENGERTIAN AUDIT
Secara
umum dikenal tiga jenis audit; Audit keuangan, audit operasional dan audit
sistem informasi ( teknologi informasi ). Audit berarti membandingkan antara
kegiatan yang seharusnya terjadi, membandingkan antara kondisi dan kriterianya.
Pengertian audit menurut PSAK ( Pernyataan Standar Keuangan ) adalah suatu
proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang
dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi – aksi ekonomi, kejadian –
kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan
kenyataan, serta mengomunikasikam hasilnya kepada yang berkepentingan.
Audit
TI merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti – bukti untuk menentukan
apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik
organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan
organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara
efisien, seiring dengan meningkatnya penggunaan TI untuk mensupport aktifitas
bisnis. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang
banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu
telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target
organisasinya.
Ada
beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem teknologi informasi, yaitu :
- Audit secara keseluruhan menyangkut efektifitas
- Efisiensi
- Availibility system
- Reliability
- Confidentiality
- Integrity
- Serta aspek security
JENIS AUDIT SISTEM INFORMASI
Pendekatan
Umum pada Audit Sistem Informasi terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Kaji ulang awal dan evaluasi wilayah yang
akan di audit dan persiapan rencana audit
2. Kaji ulang dan evaluasi pengendalian yang
terperinci
3. Pengujian kelayakan dan diikuti dengan
analisis dan pelaporan hasil
a) Audit
Aplikasi Sistem Informasi
Audit
aplikasi biasanya meliputi pengkajian ulang pengendalian yang ada di setiap
wilayah pengendalian aplikasi (input, pemrosesan, dan output). Teknologi khusus
yang digunakan akan tergantung pada kecerdasan dan sumber daya yang dimiliki
auditor.
b) Audit
Pengembangan Sistem Aplikasi
Diarahkan
pada aktivitas analisis sistem dan programmer yang mengembangkan dan
memodifikasi program program aplikasi, file dan prosedur – prosedur yang
terkait.
c) Audit
Pusat Layanan Komputer
Audit
terhadap pusat layanan komputer normalnya dilakukan sebelum audit aplikasi
untuk memastikan integritas secara umum atas lingkungan yang di dalamnya
aplikasi akan berfungsi.
Definisi
umum dari audit adalah melakukan evaluasi terhadap orang, organisasi, sistem,
proses, perusahaan, proyek atau produk. Istilah ini paling sering merujuk pada
audit di bidang akuntansi, tapi konsep serupa juga ada pada manajemen proyek,
manajemen mutu, dan untuk konservasi energi.
METODE AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI
Karakteristik
dalam kegiatan auditing antara lain:
- Objektif independen, yaitu tidak tergantung pada jeis aktivitas organisasi yang di audit.
- Sistematis : terdiri dari tahap demi tahap proses pemeriksaan
- Bukti yang memadai : mengumpulkan, mereview, dan mendokumentasikan kejadian – kejadian
- Kriteria : untuk menghubungkan pemeriksaan dan evaluasi bukti – bukti
AUDIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Audit
teknologi informasi, atau audit sistem informasi, merupakan pemeriksaan kontrol
dalam teknologi Informasi (TI) infrastruktur. Audit TI adalah proses
pengumpulan dan penilaian bukti sistem informasi organisasi, praktik, dan
operasi. Evaluasi bukti yang diperoleh menentukan jika sistem informasi yang
menjaga aset, memelihara integritas data, dan beroperasi secara efektif untuk
mencapai tujuan organisasi atau tujuan. Tinjauan ini dapat dilakukan bersamaan
dengan audit laporan keuangan, audit internal, atau bentuk lain dari
keterlibatan pengesahan. Audit TI juga dikenal sebagai audit pengolahan data
otomatis ( ADP : Automated Data Processing ) dan audit komputer, sebelumnya
disebut audit pengolahan data elektronik ( EDP : Electronic Data Processing ).
TUJUAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI
Tujuan
audit TI untuk mengevaluasi pengendalian internal pada sistem desain dan
efektifitas. Hal ini tidak terbatas pada efisiensi dan protokol keamanan,
proses pembangunan, dan pemerintahan atau pengawasan TI. Tujuannya adalah untuk
mengevaluasi kemampuan organisasi untuk melindungi aset informasi dan baik
mengeluarkan informasi kepada pihak yang berwenang.
ISTILAH TATA KELOLA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI
Pengertian
tata kelola teknologi informasi menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut
:
- Kapasitas organisasi untuk mengendalikan formulasi dan implementasi strategi teknologi informasi dan mengarahkan kepada kepentingan pencapaian daya saing korporasi.
- Tata kelola teknologi informasi adalah pertanggung jawaban dewan direksi dan manajemen eksekutif. Hal ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan tata kelola perusahaan dan berisi kepemimpinan dan struktur sertaa proses organisasi yang menjamin bahwa organisasi teknologi informasi mengandung dan mendukung strategi serta tujuan bisnis.
- Tata kelola teknologi informasi adalah penilaian kapasitas organisasi oleh dewan direksi, manajemen eksekutif, manajemen teknologi informasi untuk mengendalikan formulasi dan implementasi strategi teknologi informasi dalam rangka mendukung bisnisnya.
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DARI EDP
Audit
teknologi informasi ( Electronic Data Processing Auditing ) adalah :
1. Electronic data processing auditing (
Audit EDP ) adalah suatu proses mengumpulkan data dan menilai bukti untuk
menentukan apakah sistem komputer mampu mengamankan aset, memelihara kebenaran
data, mampu mencapai tujuan organisasi perusahaan secara efektif dan
menggunakan aset perusahaan secara hemat.
2. Weber memberikan definisi tersendiri mengenai audit
EDP. Weber menyebutkan Auditing EDP adalah suatu proses pengumpulan dan
penilaian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer melindungi
aktiva, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan organisasi secara
efektif, dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Tahapan
– tahapan dalam audit EDP tidak berbeda dengan audit pada umumnya, yaitu
sebagai berikut :
1. Tahapan perencanaan
Sebagai
suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang
akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
2. Mengidentifikasikan risiko dan kendali
Untuk
memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM
yang berpengalaman dan juga referensi praktik – praktik
3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan
bukti – bukti
Melalui
berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi
4. Mendokumentasikan
Mengumpulkan
temuan – temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee
5. Menyusun laporan
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan
kedalaman pemeriksaan yang dilakukan
COBIT
adalah merupakan kerangka panduan tata
kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa
digunakan untuk menjembatani antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan
pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan
pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol
seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta
menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan
IT.
Cobit
memiliki 4 Cakupan Domain :
1. Perencanaan
dan Organisasi (Plan and Organise)
Domain
ini mencakup strategi dan taktik yang menyangkut identifikasi tentang bagaimana
TI dapat memberikan kontribusi terbaik dalam pencapaian tujuan bisnis
organisasi sehingga terbentuk sebuah organisasi yang baik dengan infrastruktur
teknologi yang baik pula.
2. Pengadaan
dan Implementasi (Acquire and Implement)
Untuk
mewujudkan strategi TI, solusi TI perlu diidentifikasi, dibangun atau diperoleh
dan kemudian diimplementasikan dan diintegrasikan dalam proses bisnis.
3. Pengantaran
dan Dukungan (Deliver and Support)
Domain
ini berhubungan dengan penyampaian layanan yang diinginkan, yang terdiri dari
operasi pada security dan aspek kesinambungan bisnis sampai dengan pengadaan
training.
4. Pengawasan
dan Evaluasi (Monitor and Evaluate)
Semua
proses TI perlu dinilai secara teratur dan berkala bagaimana kualitas dan
kesesuaiannya dengan kebutuhan kontrol.
Tingkat kemampuan pengelolaan TI pada skala maturity dibagi menjadi beberapa level :
1. Level 0 (Non-existent)
Perusahaan
tidak memiliki manajemen pada suatu proses, bahkan belum dapat menilai isu apa
saja yang perlu dipertimbangkan. Dalam skala ini, penting untuk dilakukan
evaluasi pengendalian dan dijadikan sebagai temuan yang penting.
2. Level 1 (Initial Level)
Pada
level ini, organisasi pada umumnya tidak menyediakan lingkungan yang stabil
untuk mengembangkan suatu produk baru. Ketika suatu organisasi kelihatannya
mengalami kekurangan pengalaman manajemen, keuntungan dari mengintegrasikan
pengembangan produk tidak dapat ditentukan dengan perencanaan yang tidak
efektif, respon sistem. Proses pengembangan tidak dapat diprediksi dan tidak
stabil, karena proses secara teratur berubah atau dimodifikasi selama
pengerjaan berjalan beberapa form dari satu proyek ke proyek lain. Kinerja
tergantung pada kemampuan individual atau term dan variasi dengan keahlian yang
dimilikinya.
3. Level 2 (Repeatable Level)
Pada
level ini, kebijakan untuk mengatur pengembangan suatu proyek dan prosedur dalam
mengimplementasikan kebijakan tersebut ditetapkan. Tingkat efektif suatu proses
manajemen dalam mengembangankan proyek adalah institutionalized, dengan
memungkinkan organisasi untuk mengulangi pengalaman yang berhasil dalam
mengembangkan proyek sebelumnya, walaupun terdapat proses tertentu yang tidak
sama. Tingkat efektif suatu proses mempunyai karakteristik seperti; practiced,
dokumentasi, enforced, trained, measured, dan dapat ditingkatkan. Product
requirement dan dokumentasi perancangan selalu dijaga agar dapat mencegah
perubahan yang tidak diinginkan.
4. Level 3 (Defined Level)
Pada
level ini, proses standar dalam pengembangan suatu produk baru
didokumentasikan, proses ini didasari pada proses pengembangan produk yang
telah diintegrasikan. Proses-proses ini digunakan untuk membantu manejer, ketua
tim dan anggota tim pengembangan sehingga bekerja dengan lebih efektif. Suatu
proses yang telah didefenisikan dengan baik mempunyai karakteristik; readiness
criteria, inputs, standar dan prosedur dalam mengerjakan suatu proyek,
mekanisme verifikasi, output dan kriteria selesainya suatu proyek. Aturan dan
tanggung jawab yang didefinisikan jelas dan dimengerti. Karena proses perangkat
lunak didefinisikan dengan jelas, maka manajemen mempunyai pengatahuan yang
baik mengenai kemajuan proyek tersebut. Biaya, jadwal dan kebutuhan proyek
dalam pengawasan dan kualitas produk yang diawasi.
5. Level 4 (Managed Level)
Pada
level ini, organisasi membuat suatu matrik untuk suatu produk, proses dan
pengukuran hasil. Proyek mempunyai kontrol terhadap produk dan proses untuk
mengurangi variasi kinerja proses sehingga terdapat batasan yang dapat
diterima. Resiko perpindahan teknologi produk, prores manufaktur, dan pasar
harus diketahui dan diatur secara hati-hati. Proses pengembangan dapat
ditentukan karena proses diukur dan dijalankan dengan limit yang dapat diukur.
6. Level 5 (Optimized Level)
Pada
level ini, seluruh organisasi difokuskan pada proses peningkatan secara
terus-menerus. Teknologi informasi sudah digunakan terintegrasi untuk
otomatisasi proses kerja dalam perusahaan, meningkatkan kualitas, efektifitas,
serta kemampuan beradaptasi perusahaan. Tim pengembangan produk menganalisis
kesalahan dan defects untuk menentukan penyebab kesalahannya. Proses pengembangan
melakukan evaluasi untuk mencegah kesalahan yang telah diketahui dan defects
agar tidak terjadi lagi.
Sejarah IT Forensik
Barang
bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30
tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan
bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan
serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence
1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya
yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
- The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
- The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan.
- Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pada
akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif,
diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat
alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk
menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis.
Pengertian IT Forensik
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan. IT
Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran
keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan
(misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah di
verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum,
selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking)
dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh
barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
- Komputer
- Hardisk
- MMC
- CD
- Flashdisk
- Camera Digital
- Simcard/hp
Tujuan IT Forensik
Tujuan
dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard
disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Kejahatan
Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Komputer
fraud.
Kejahatan
atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2) Komputer
crime.
Merupakan
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
Terminologi IT Forensik
Bukti
digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau
format digital, contohnya e-mail. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi
informasi, antara lain :
- Bukti digital (digital evidence)adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e- mail.
- Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
a. Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
b. Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
c. Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
d. Presentasi bukti digital.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Tools It Forensik
Safe Back.
Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan
oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian partisi
tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan
dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya.
EnCase.
Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah
program dengan fitur yang relatif mirip, denganInterface GUI yang mudah dipakai
oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti
Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian
target,Searching dan Analyzing.
Pro Discover.
Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics.
Memiliki kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage
yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang
terhidden, menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan
menghasilkan laporan kerja.
Prosedur Forensik
Berikut
prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
·
Membuat copies dari keseluruhan log
data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
·
Membuat fingerprint dari data secara
matematis.
·
Membuat fingerprint dari copies secvara
otomatis.
·
Membuat suatu hashes masterlist.
·
Dokumentasi yang baik dari segala
sesuatu yang telah dikerjakan.
Undang – Undang IT Forensik
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);