A.
Hukum Negara Dan Pemerintahan
1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
1.2. Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi
sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua
orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui
ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin.
1.4. Pembagian Hukum
• Hukum Menurut Bentuknya
§
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
§
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
§
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
§
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum
yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan
mengikat
§
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan
berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang
• Hukum Menurut Isinya
§
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
§
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
§
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
§
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak –
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
B. NEGARA
1.5. Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
1.6. Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh
sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan
tugas fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
1.7. Sifat – Sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
1.8. Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah
berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal
18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah
pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan
kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan
luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki
Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS
1949.
1.9. Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah
yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
C. PEMERINTAHAN
1.11. Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.12. Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah
merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara
yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.1. Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai
warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu
negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2
(dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan
yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan,
yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Ketika SMP
dan SMA kita telah mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius
soli (asas kelahiran) dan ius sanguinis (asas
keturunan). Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kelahiran.
- Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari
kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius
soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara
dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran
ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia,
Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El
Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko,
Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
- Ius sanguinis (asas
keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang
berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari
kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain,
maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang
menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik
Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria,
Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia,
Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan,
Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi
perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan
derajat.
Asas
kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana
sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam
keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan
yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun
isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka
dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih
kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu
pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan
juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2)
asas kewarganegaraan khusus.
- Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas
(4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius
sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda
terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis)
mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi.
Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu
kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari
satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui
dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa
dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan
belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu
kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu
kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan
karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu
diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
- Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini
terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
- Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas
yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
- Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas
yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada
setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di
luar negeri.
- Asas Persamaan di dalam Hukum
dan Pemerintahan
Adalah asas
yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas
dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas
yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
- Asas Pengakuan dan Penghormatan
terhadap HAM
Adalah asas
yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya.
- Asas Keterbukaan
Adalah asas
yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
- Asas Publisitas
Adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur
berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal
hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara,
menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.
2.2. Menurut UUD
No 62 Tahun 1958
Menetapkan: Undang-undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa
kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui
kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang
tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama
tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua
orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak
mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut
aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anak asing yang belum berumur 5
tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah
oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan
Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut
dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang
ini mulai berlaku.
Pasal 3
(1) Anak di luar perkawinan dari
seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah,
tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya
seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya
seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan
lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara
yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara
yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 4
(1) Orang asing yang lahir dan
bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya,
apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia,
boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau
pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan
menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan
antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas
harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan Republik
Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri
Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan
pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan
permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun
berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak
berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri
(isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang
sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang
merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,-
yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan
penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi
penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya
apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan
pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari
negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian
dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan
pewarga-negaraan.
(3) Permohonan untuk
pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada
Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia
dari tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan
itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali
yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu
akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan
akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan
atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang
memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan
Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan
sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah
seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan
seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan
menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati
kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan
hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh:
bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi
sedikitpun".
(6) Setelah pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan
pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia
tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat
2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarga-negaraan
ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
2.4. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah
mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001)
dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga
negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai
dengan pasal 34 sebagai berikut :
Hak warga
negara Indonesia;
- Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat
2).
- Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B
ayat 1).
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat
3).
- Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (Pasal 28I ayat 2).
- Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban
warga negara Indonesia;
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J
ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
E. TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM
POLITIK
A. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen).
Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam
keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan
pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata,
rencana, skema, prosedur atau metode.
B. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ Polis ” (negara kota), yang kemudian berkembang
menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics
mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap
polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,
dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Pengertian
sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan
fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat
yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan –
hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu,
control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
ADDITIONAL
Kasus
Korupsi
Angelina Sondakh Terancam
Hukuman 20 Tahun Penjara
Jaksa
penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh
menjatuhkan dakwaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sidang
pertama gugatan korupsi untuk anggota DPR Angelina Sondakh.
(Foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Fathiyah
Wardah
06.09.2012
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non aktif Angelina Sondakh Kamis (6/9) menjalani
sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Putri Indonesia itu
melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games
di Palembang dan pengadaan alat laboratorium untuk sejumlah universitas
negeri.
Angelina, selaku anggota Badan Anggaran DPR, menurut jaksa turut berjasa
menggiring golnya kedua proyek tersebut hingga jatuh ke tangan PT Duta Graha
Indah, milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Sebagai imbalannya, kata jaksa, Angie -- begitu biasanya Angelina disapa,
mendapatkan honor sebesar Rp 12,58 milliar dan U$ 2,35 juta dolar atau dengan
total lebih dari Rp 33 milliar dari perusahaan milik Nazaruddin itu.
Ketua jaksa penuntut umum, Agus Salim, mengatakan tindakan Angie itu
bertentangan dengan peraturan tata tertib DPR yang melarang anggota DPR
melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk menerima gratifikasi.
Angie didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam 20
tahun penjara.
“Terdakwa beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon atau dengan
blackberry messenger dengan Mindo Rosalina Manulang (direktur Marketing PT
Permai Group) dalam rangka membicarakan tindak lanjut dan perkembangan upaya
penggiringan anggaran tersebut termasuk mengenai penyerahan imbalan uang yang sebelumnya
telah dijanjikan kepada terdakwa,” ujar Agus.
Usai persidangan, Angie terlihat menangis saat digiring petugas keamanan
meninggalkan ruang persidangan.
Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah, menilai surat dakwaan penuntut
umum kabur dan tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penyusunan surat
dakwaan.
Nasrullah mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tersebut.
“Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar untuk sekedar
memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjut ditetapkan
sebagai tersangka. Tuduhan-tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa, tidak
jelas mana yang kaitan dengan Wisma Atlet, mana yang berkaitan dengan
Kemendiknas. Merujuk kepada BBM (Blackberry Messenger), pertanyaannya apakan
BBM itu merupakan alat bukti yang ah yang dapat dipertanggungjawabkan,”
ujarnya.
Warga Jakarta yang ditemui VOA menyatakan Angelina Sondakh sebagai politikus
dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Dengan Angie menjadi terdakwa menunjukan Angie bukan publik figure layak
dicontoh,” ujar seorang pemuda bernama Zaki.
“Menurut saya, Angelina Sondakh sebagai figur publik agak mengecewakan, apalagi
dia juga pernah jadi Putri Indonesia, sehingga membuat kesan yang sangat buruk
karena dia terlibat kasus korupsi,” ujar seorang perempuan bernama Nadia.
Sementara itu peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Febri
Diansyah berharap pengungkapan kasus Wisma Atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium
di sejumlah universitas negeri tidak hanya berhenti sampai Angelina Sondakh.
Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Febri, harus mengungkap kasus ini secara
tuntas.
MY OPINION :
1. Hukum
di Indonesia belum memberikan hukuman yang sesuai bagi para koruptor maupun
yang membuat kasus kriminal. Hukuman di Indonesia masih memberikan hukuman yang
ringan bagi para pelanggar hukum seperti koruptor dan masih banyak pelanggar
hukum yang bisa bebas bersyarat dengan mudah sehingga belum memberikan efek
jera untuk para pelanggar hukum. Sebaiknya Indonesia harus memberikan hukuman
yang lebih tegas dan jelas sesuai dengan Undang-undang dan tidak tebang pilih
atau arti kata seadil-adilnya dalam menjalani proses hukum.
2. Menurut
saya Pemerintahan Jokowi yang baru saja berjalan tahun belum terlihat kemajuan
namun rencana yang siap berjalan pada pemerintahan jokowi sudah dipersiapkan.
Di pemerintahan
jokowi yang baru saja
berjalan tahun ini seperti program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat di
Indonesia sudah perlahan mulai dirasakan terutama di bidang kesehatan walaupun
belum merata. Sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya mendukung dan
saling membantu agar segala rencana yang telah dibuat pemerintah berjalan
dengan lancar dan mari berikan aspirasi maupun komentar tanpa menggunakan
kekerasan dan merusak apabila pemerintah tidak sesuai menjalankan kewajibannya.
Mari perbaiki citra bangsa Indonesia agar lebih baik lagi di mata dunia!
REFERENCE :